Surakarta (2/10) — Tim seleksi anggota
Komisi Pemilihan Umum (Sragen) mengumumkan 10 nama yang dinyatakan lolos
rangkaian seleksi pada hari Jumat (27/9). Kesepuluh nama tersebut adalah Budi
Maryono, Dodok Sartono, Dyah Nur Widowati, F. Yayuk Marganingsih, Ibnu Prakoso,
Khoirul Huda, Mujiyono, Ngatmin Abbas, Rojo Prakoso, dan Slamet Basuki.
Selanjutnya, seluruh calon anggota KPU tersebut diwajibkan untuk mengikuti fit and proper test di KPU tingkat
Provinsi Jawa Tengah.
Pada tahap awal, seleksi calon
anggota KPU Sragen terdiri atas seleksi administrasi dan tes tertulis. Seleksi
administrasi bertujuan untuk mengetahui apakah seorang calon anggota KPU
memenuhi syarat-syarat normatif sesuai UU No. 15 Tahun 2001. Calon anggota KPU
yang lolos seleksi administrasi kemudian mengikuti tes tertulis yang meliputi
pengetahuan tentang peraturan-peraturan Pemilu, demokrasi, dan sistem politik
di Indonesia. Calon anggota KPU juga menjalani tes kesehatan dan psikologi.
“Selanjutnya, diambil 20 besar calon anggota
KPU yang lolos seleksi administrasi, tes tertulis, kesehatan, dan psikologi
untuk mengikuti tes wawancara,” ujar Mohammad Jamin, Ketua Tim Seleksi Anggota
KPU Sragen. Jamin menerangkan, tes wawancara telah dilaksanakan pada hari Sabtu
(21/9).
Di sisi lain, terkait dengan
pengumuman 20 besar calon anggota KPU Sragen, beberapa peserta seleksi yang
tidak lolos menuding tim seleksi tidak transparan dan ditunggangi oleh
kepentingan politik. Menanggapi hal
tersebut, Jamin menjamin bahwa seluruh tim seleksi bekerja dengan bersih tanpa
dipengaruhi oleh kepentingan manapun.
“Tim seleksi anggota KPU merupakan
tim independen. Apabila ada calon yang merasa pantas lolos, ada baiknya
masing-masing saling introspeksi diri. Semua tugas kami laksanakan berdasarkan
peraturan undang-undang, termasuk mengenai proses pengumuman,” pungkas Jamin.
(Riski Amalia Mayastri)
0 comments:
Post a Comment